HNW Ingatkan KPK Tak Tergesa-gesa Umumkan Status Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
HNW mengatakan KPK tak perlu terburu-buru untuk mengumumkan status Yaqut apabila belum mendapatkan bukti yang kuat atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan pengumuman Komisi Pemberantas Korupsi atas status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 harus didasarkan temuan dan bukti yang kuat.
"Menurut saya tentu pengumuman status itu berdasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki dan bukti yang didapat," kata HNW di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
BACA JUGA:Silfester Matutina Tak Hadir di Sidang PK, PN Jaksel Tegaskan Eksekusi Jadi Kewenangan Kejaksaan
BACA JUGA:B. Braun Indonesia Tanam 500 Pohon di Pegunungan Sanggabuana, Dukung Konservasi Alam Nasional
HNW mengatakan KPK tak perlu terburu-buru untuk mengumumkan status Yaqut apabila belum mendapatkan bukti yang kuat atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
"Kalau sudah menggeledah, ternyata buktinya belum didapat, itu tidak bisa diumumkan, terlalu tergesa-gesa, sementara buktinya belum cukup juga tidak bagus," ucapnya.
Politisi PKS ini mengatakan KPK perlu berhati-hati agar tak memunculkan polemik di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Tuntas
"Jadi, sebaiknya memang kita persilakan KPK untuk berlaku yang profesional, yang betul-betul menghadirkan solusi dan tidak kemudian membiarkan mengambang menjadi fitnah," jelas dia.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok, Jawa Barat pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Dari penggeledahan di dua lokasi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan roda empat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
