MA Perkenalkan Aplikasi e-Examinasi, Terobosan Digital untuk Tingkatkan Kualitas Putusan Hakim
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI resmi memperkenalkan aplikasi e-Examinasi.
Pengenalan seperti dilakukan dalam kegiatan sosialisasi di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo belum lama ini.
Aplikasi ini menjadi inovasi digital yang dirancang untuk meningkatkan transparansi sekaligus kualitas putusan hakim di tingkat pertama.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Jadi Miniatur Pengentasan Kemiskinan Terpadu di Indonesia
e-Examinasi merupakan sistem penilaian putusan hakim oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah secara elektronik.
Melalui aplikasi ini, proses evaluasi terhadap putusan hakim bisa dilakukan lebih cepat, objektif, dan terukur.
Ditjen Badilum juga sudah melakukan uji coba di sejumlah pengadilan sebelum penerapannya secara nasional.
Penilaian Jadi Indikator Rapor Hakim
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum, Hasanudin, menjelaskan bahwa hasil eksaminasi akan masuk dalam indikator penilaian rapor hakim.
“Eksaminasi putusan ini nantinya akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam rapor hakim, khususnya indikator kinerja dengan bobot sekitar 10%,” ujarnya.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Indonesia Terbesar di Dunia, Tapi Masih Dihantui Kebocoran
Menurutnya, hakim perlu memahami indikator-indikator yang digunakan dalam e-Examinasi agar setiap putusan yang dihasilkan memenuhi standar kualitas.
“Diharapkan setiap putusan yang dihasilkan oleh Hakim merupakan putusan yang berkualitas. Karena kualitas putusan dapat mencerminkan integritas dari pembuatnya,” tambahnya.
4 Indikator Penilaian dalam e-Examinasi
Ada empat indikator utama yang menjadi dasar penilaian dalam aplikasi e-Examinasi, yaitu:
-
Kesesuaian Penulisan Putusan
- Mengacu pada SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan.
- Variabelnya meliputi standar umum penulisan, format isi putusan, dan format cetak.
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
