Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang Divonis Penjara 5 Tahun, Suaminya 7 Tahun terkait Korupsi
PN Semarang menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mba Ita), selama 5 tahun. Sedangkan suaminya, Alwin Basri, dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.-ist-
SEMARANG, DISWAY.ID- Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mba Ita), selama 5 tahun. Sedangkan suaminya, Alwin Basri, dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.
Putusan kasus tindak pidana korupsi ini diketok pada sidang yang digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Semarang, Rabu (27/8/2025).
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, bersama anggota hakim Arief Noor dan Titi Sansiwi, memimpin persidangan dengan Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana dan Juru Sita Pengganti Weningtyas Cahyarini.
BACA JUGA:Adrian Maulana dan Primus Yustisio Bagikan Tips Naik KRL ke DPR Usai Curhat Nafa Urbach Kena Macet
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I, Hevearita Gunaryanti Rahayu, selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- subsider kurungan 4 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari keterangan persnya.
Sementara itu, Alwin Basri dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara dengan denda Rp300.000.000,- subsider kurungan 4 bulan.
Kasus Korupsi: Suap dan Gratifikasi
Kasus ini berawal dari penyalahgunaan wewenang Hevearita selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2021-2024.
Politisi PDI Perjuangan ini bersama suaminya, Alwin Basri, yang juga mantan anggota DPRD Jawa Tengah, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek pembangunan di Kota Semarang.
BACA JUGA:DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BPH Resmi Jadi Kementerian: Tinggal Menunggu Keppres
Penerimaan suap ini melibatkan sejumlah kontraktor yang ingin mendapatkan proyek infrastruktur dan perizinan tertentu.
Total gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meskipun sebagian telah dikembalikan oleh kedua terdakwa sebagai bentuk itikad baik.
Tindakan korupsi ini dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Perbuatan para terdakwa merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Faktor Pemberat dan Peringan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
