bannerdiswayaward

Tim Advokasi Lokataru Sebut Ada Dua Rekannya yang Ditetapkan Jadi Tersangka!

Tim Advokasi Lokataru Sebut Ada Dua Rekannya yang Ditetapkan Jadi Tersangka!

Lokataru menyebut, selain Delpedro Marhaen, terdapat satu stafnya yang ditetapkan pula jadi tersangka penghasutan oleh Polda Metro Jaya-Istimewa-

BACA JUGA:Pigai Bentuk Tim Monitor Khusus, Pastikan Penanganan Demo Berpedoman pada HAM

BACA JUGA:Patrick Kluivert Boyong Adrian Wibowo ke Timnas Indonesia Senior, Arek Suroboyo Pertajam Lini Serang Garuda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satgas Gakkum Anti-Anarkis Polda Metro Jaya mengantongi empat alat bukti sah. 

"Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, profesional, dan sesuai SOP. Komitmen Polda Metro Jaya adalah mengusut kasus ini secara tuntas," katanya kepada awak media, Rabu 3 September 2025.

Ajak Demo di Medsos hingga Buat Tutorial Bom Molotov

Para tersangka diketahui berperan beragam. Selain menyebarkan flyer provokatif bertagar #jangantakut dan 'kita lawan bareng', ada juga yang menyiarkan aksi secara langsung melalui media sosial untuk menarik simpati pelajar. 

BACA JUGA:Natalius Pigai Janji Lakukan Pemulihan Bagi Keluarga Affan Kurniawan dan Seluruh Korban Aksi Demonstrasi

BACA JUGA:Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!

Bahkan, salah satu tersangka, RAP, membuat konten berisi tutorial pembuatan bom molotov sekaligus mengatur distribusinya di lapangan.

"Sebagian besar korban ajakan adalah anak-anak sekolah yang seharusnya belajar di kelas, bukan berada di lokasi rawan konflik," tuturnya.

Polisi menemukan bahwa ada iming-iming berupa uang Rp62.500 hingga Rp200 ribu bagi pelajar maupun warga yang bersedia ikut aksi.

Kronologi Kasus

Kerusuhan pertama pecah pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR-MPR RI dan Gelora Tanah Abang. Saat itu, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 pelajar. 

BACA JUGA:Mees Hilgers Bingung Sulit Cari Klub Baru, Go Ahead Eagles Batal Meminjamnya, Jan Streuer: Masih Bisa Terjadi

BACA JUGA:Polisi Tangkap Direktur Lokataru Foundation: Hasut Aksi Anarkis Libatkan Pelajar!

Tanggal 28 Agustus, aksi serupa kembali terjadi, dengan 794 orang diamankan. Aksi kemudian berlanjut hingga 31 Agustus di sejumlah wilayah Jakarta.

"Total sudah ada 38 tersangka ditahan terkait aksi anarkis, termasuk enam orang yang berperan sebagai penyebar hasutan di media sosial," bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads