bannerdiswayaward

Tim Advokasi Lokataru Sebut Ada Dua Rekannya yang Ditetapkan Jadi Tersangka!

Tim Advokasi Lokataru Sebut Ada Dua Rekannya yang Ditetapkan Jadi Tersangka!

Lokataru menyebut, selain Delpedro Marhaen, terdapat satu stafnya yang ditetapkan pula jadi tersangka penghasutan oleh Polda Metro Jaya-Istimewa-

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman ajakan anarkis, flyer digital, CCTV, hingga senjata tajam dan anak panah. 

Kerugian akibat aksi anarkis ini ditaksir mencapai Rp80 miliar, mencakup kerusakan fasilitas umum, kendaraan, hingga 37 sarana-prasarana kepolisian.

BACA JUGA:Lokasi Ekowisata di NTT, Desa Golo Sepang Jadi Magnet Wisatawwisataan Berkat Rehabilitasi Mangrove

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 160 KUHP (penghasutan),

Pasal 76H jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak,

Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 UU ITE.

Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 5 hingga 6 tahun penjara.

Ditegaskannya, Polda Metro Jaya tidak akan berhenti pada enam tersangka ini saja. 

"Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, untuk bijak bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi ajakan yang berujung pada tindakan melawan hukum," ucapnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads