bannerdiswayaward

Duduk Perkara Nadiem Makarim Ditahan Setelah Terseret Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun

Duduk Perkara Nadiem Makarim Ditahan Setelah Terseret Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbusristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan.

Penahanan dilakukan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA:Resmi Tersangka! Nadiem Makarim Ditahan Kejagung terkait Kasus Chromebook 

Kasus ini berpusat pada pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), selama periode 2019-2022.

Program ini dibiayai dengan anggaran sebesar Rp9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan markup harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem diduga mengarahkan pembuatan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci spesifikasi laptop pada sistem operasi ChromeOS (Chromebook) pada 2020.

"Atas perintah NAM, juknis dan juklak dibuat dengan spesifikasi yang mengunci ChromeOS," kata Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya kembali menegaskan penggunaan ChromeOS.

BACA JUGA:Menko Yusril Pastikan Respons 17+8 Tuntutan Rakyat: Demo Tidak Akan Diganggu

Kejagung menilai ketentuan ini melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena cenderung menguntungkan merek tertentu tanpa proses kompetitif yang transparan.

Penyimpangan dalam Pengadaan

Penyidikan mengungkap bahwa keputusan memilih Chromebook bermasalah karena:

  1. Kajian Teknis yang Dipertanyakan: Tim teknis Kemendikbudristek membuat kajian pada 2020 yang menyebut ChromeOS sebagai pilihan terbaik, meskipun uji coba pada 2018-2019 menunjukkan Chromebook tidak efektif di daerah 3T akibat keterbatasan akses internet.
  2. Dugaan Konflik Kepentingan: Nadiem, pendiri Gojek, diduga memiliki hubungan dengan Google, yang menginvestasikan dana ke Gojek pada 2020. Penyidik menduga pemilihan ChromeOS terkait dengan kepentingan ini.
  3. Kerugian Negara: Banyak laptop tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T karena ketidaksesuaian infrastruktur, sehingga proyek ini dinilai tidak memberikan manfaat maksimal sesuai anggaran yang dikeluarkan.

BACA JUGA:Menperin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,46 T untuk Dorong Industri Nasional

Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba mulai 4 September 2025 untuk mempercepat penyidikan. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan 4 September 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem serta proses pengambilan keputusan pengadaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads