bannerdiswayaward

KPK Dalami Informasi Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Uang Dikembalikan ke Negara

KPK Dalami Informasi Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Uang Dikembalikan ke Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah terkait kuota haji tambahan-Disway.id/Ayu Novita-

KPK telah menerbitkan surat perintah benyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:16 Calon Hakim MA Jalani Uji Kelayakan, Keputusan Final Dibahas Besok

BACA JUGA:Guyur Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Menkeu: Tak Ada Lagi Perang Bunga

Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktil rasuah ini.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads