KPK: Pemanggilan Menaker Yassierli Terkait Kasus Sertifikasi K3 Sesuai Kebutuhan Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik-Tangkapan Layar Instagram@yassierli-
Teruntuk kendaraan dimaksud, KPK sempat memamerkannya di lobi depan dan belakang gedung merah putih pada Kamis kemarin.
Dalam proses berjalan, KPK juga sudah menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
BACA JUGA:Jika Menang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Janji Uang Ganti Rugi Gugatan Bakal Dibagi ke Warga
Diketahui, Immanuel bersama dengan 10 tersangka lainnya telah ditahan sejak Jumat, 22 Agutus 2025, lalu.
Penahanan dilakukan usai para tersangka terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu,20 Agustus 2025.
Immanuel ditahan bersama dengan 10 tersangka lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan.
Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
