bannerdiswayaward

Menang Praperadilan, KPK Belum Tahan Rudy Tanoesoedibjo Dalam Kasus Korupsi Bansos

Menang Praperadilan, KPK Belum Tahan Rudy Tanoesoedibjo Dalam Kasus Korupsi Bansos

Menang Praperadilan, KPK Belum Tahan Rudy Tanoesoedibjo Dalam Kasus Korupsi Bansos-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambanv Rudijanto Tanosoedibjo. Walaupun sudah memenangi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik hingga kinimasih fokus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

BACA JUGA:IMOS 2025: Suzuki Luncurkan Skutik Retro Access 125, Harga Cuma Rp 25 Jutaan

BACA JUGA:Ketika Ucapan 'Shalom' Presiden Prabowo Jadi Headline Dua Media Israel

Lembaga antirasuah juga menjerat dua orang lainnya dan dua korporasi sebagai tersangka.

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 24 September 2025.

Berdasarkan hukum acara pidana, KPK memiliki batas waktu penyidikan 90 hingga 120 hari ketika sudah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. 

Jika melewati waktu tersebut dan bukti masih kurang solid, tersangka bisa lepas.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Rp 112.000 Masuk Dompet Digital, Ini Cara Paling Aman

BACA JUGA:Makin Canggih, Yamaha Luncurkan XMAX Connected TechMax di IMOS 2025

Untuk itu, penyidik akan memaksimalkan pengumpulan dan penguatan alat bukti maupun barang bukti di masa-masa sekarang.

"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi," ujar Budi.

"Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," lanjut Budi.

Sebelumnya, pada Selasa, 23 September 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono Munthe menolak Praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads