Menang Praperadilan, KPK Belum Tahan Rudy Tanoesoedibjo Dalam Kasus Korupsi Bansos
Menang Praperadilan, KPK Belum Tahan Rudy Tanoesoedibjo Dalam Kasus Korupsi Bansos-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Intip Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2025, Lengkap Link Unduhnya
BACA JUGA:Kemenperin Perkuat SDM, Dukung Pengembangan Industri Kelapa Sawit dan Energi Berkelanjutan
"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Dalam hal ini, hakim mengungkapkan proses penegakan hukum yang dijalankan KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Hakim mengungkapkan bahwa Rudy sudah dimintai keterangan dalam proses berjalan sebelum penetapan tersangka disematkan KPK.
"Diperoleh fakta hukum bahwa termohon telah memulai penyidikan dengan membuat dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah diberitahukan kepada pemohon, kemudian termohon telah memanggil pemohon untuk dimintai keterangannya," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.
BACA JUGA:Sri Mulyo Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Mashudi: Kami Nilai Sudah Tepat!
"Akan tetapi, pemohon meminta penundaan sebanyak 3 kali," lanjutnya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi serta melakukan penyitaan dan penerimaan barang bukti surat.
Berdasarkan Undang-undang KPK, lembaga antirasuah diberi wewenang untuk mencari alat bukti dalam tahap penyelidikan. Rudy pun sudah dimintai keterangan pada tahap itu.
"Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi, dan ahli,"tutur hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
