bannerdiswayaward

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Bungkus Sabu dan Ekstasi Disita

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Bungkus Sabu dan Ekstasi Disita

Barang bukti pengungkapan kasus narkoba antar provinsi beserta tersangkanya.-Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dari Pekanbaru menuju Jakarta.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita puluhan bungkus sabu serta ekstasi.

Pengungkapan dilakukan Subdit III Dirtipidnarkoba di bawah pimpinan Kombes Suhermanto melalui dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:Tito Karnavian Ingatkan Pemda Siapkan Strategi Hadapi Dinamika Transfer ke Daerah

Penangkapan pertama terjadi di Gerbang Tol Keramasan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung Selasa (30/9/2025) dini hari di kawasan Pondok Jaya, Sepatan, Tangerang.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain:

  • 35 bungkus plastik berisi sabu
  • 3 bungkus plastik berisi ekstasi
  • 2 unit mobil (Honda Civic dan Daihatsu Xenia)
  • sejumlah ponsel milik tersangka

Dirtipidnarkoba Polri menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  1. DH (42), warga Tangerang, berperan membawa narkoba dari Pekanbaru ke Jakarta serta mendistribusikannya atas perintah bos.
  2. RI (25), warga Jakarta Timur, bertugas membantu membawa barang dari Pekanbaru.
  3. TP (36), warga Tangerang, berperan sebagai pengatur keuangan dan pembayaran upah kurir.

BACA JUGA:Update Musibah Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Korban Tewas Bertambah Jadi 3 Orang

Sementara itu, dua orang diduga pengendali jaringan bernama ASR BS Yanto dan BO5 masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan tersangka, jaringan ini telah lima kali melakukan perjalanan dari Pekanbaru ke Jakarta.

DH mengaku menerima bayaran antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per sekali perjalanan, sedangkan RI mendapatkan Rp15 juta hingga Rp20 juta.

“Modusnya, tersangka berangkat dari Jakarta ke Pekanbaru menggunakan mobil yang disediakan, sementara rekannya menyusul dengan pesawat. Setelah narkoba diambil, barang dibawa kembali ke Jakarta lewat jalur darat untuk didistribusikan,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA:Agenda Kunjungan AHY di Sumbar: Bahas Mitigasi Bencana hingga Tinjau Tol Padang–Sicincin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads