Kuasa Hukum Persoalkan Legalitas Saksi Ahli Jaksa dalam Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM
Tim kuasa hukum terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi, mempertanyakan legalitas saksi ahli jaksa-Istimewa-
SLEMAN, DISWAY.ID – Tim kuasa hukum terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, mempersoalkan legalitas salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 7 Oktober 2025 kemarin.
Diana, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai saksi ahli pidana dari pihak jaksa, Fatahillah Akbar, belum memenuhi syarat administratif untuk memberikan keterangan sebagai ahli dari perguruan tinggi.
BACA JUGA:Big Bad Wolf (BBW) Books Kembali Hadir di Jakarta dengan Skala Lebih Besar dan Hadiah Spektakuler
“Yang bersangkutan baru memperoleh gelar doktor tahun 2024, jadi belum memenuhi syarat administrasi sebagai saksi ahli. Kami mempertanyakan legalitas kesaksiannya,” kata Diana di ruang sidang.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 juncto Permendikbud 2015, yang mensyaratkan ahli akademik minimal berpangkat Lektor Kepala (IV/A) atau praktisi dengan masa kerja 25 tahun.
Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menyatakan bahwa persoalan itu dapat disampaikan pada tahap pembelaan. “Silakan nanti diajukan dalam pleidoi,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, Selasa (7/10). Sidang dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan itu menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Dapat Jatah 4 Ribu Tiket, KJRI Jeddah Imbau Suporter Timnas Tertib saat Laga Arab Saudi vs Indonesia
Selain Fatahillah, dua saksi ahli lain yang dihadirkan jaksa yakni Rizki Budi Utomo dari Dinas Perhubungan DIY dan Widya Rafitri Rasmiyati, dokter mata yang memeriksa kondisi penglihatan terdakwa.
Rizki menjelaskan bahwa Jalan Palagan Tentara Pelajar termasuk kategori jalan kolektor sekunder dengan batas kecepatan 70–80 kilometer per jam. Di lapangan, jelasnya, hanya terdapat dua rambu batas kecepatan.
“Idealnya memang dipasang di banyak titik di sepanjang jalan tersebut,” katanya.
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! Menkeu Purbaya Beberkan Dosa-Dosa 26 Pegawai Pajak yang Dipecat
Kondisi tersebut, menurut tim kuasa hukum, mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Diana menyebut kawasan itu rawan kecelakaan karena minim rambu dan banyak parkir liar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
