DITUNTUT 11 Tahun Penjara, Jaksa Beberkan Alasan yang Memberatkan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan Reza Gladys
Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan buka suara soal siaran langsung yang dilakukan Nikita Mirzani di TikTok yang mempromosikan produk kecantikan.-Tangkapan Layar Youtube Intens Investigasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani dituntut jaksa 11 Tahun Penjara dalam kasus yang dilaporkan Dokter Reza Gladys.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:KPK Buka Suara soal Isu Pemanggilan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
BACA JUGA:Cuma Kasih Kemenangan Dua Kali, Shin Tae-yong Akhirnya Dipecat Ulsan HD!
Tak hanya dituntut 11 tahun penjara, Nikita juga dituntut membayar denda Rp2 Miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.
Bukan tanpa alasan Nikita dituntut penjara 11 Tahun. Jaksa membeberkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Jaksa menyebut, perbuatan Nikita Mirzani tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” kata jaksa saat pembacaan tuntutan, Kamis.
BACA JUGA:HAI Polisikan Akun Medsos yang Sebut Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal!
Lebih dari itu, jaksa berkeyakinan jika Nikita telah menikmati hasil dari perbuatannya. Hal itu dibuktikan dari sejumlah percakapan dan bukti-bukti transfer yang salah satunya disetor untuk cicilan Rumah Mewah Nikita di kawasan BSD.
Nikita Bersikap Tak Sopan
Jaksa juga mempersoalkan sikap Nikita selama persidangan. Dalam tuntutan, jaksa menyebut Nikita Mirzani dianggap tidak sopan selama persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Nikita juga tidak mengakui perbuatannya dan tak menunjukkan penyesalan atas kasus yang menjeratnya.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," beber jaksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
