bannerdiswayaward

Kembali Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Kasus Chromebook, Nadiem Ngaku Siap Jalani Proses Hukum

Kembali Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Kasus Chromebook, Nadiem Ngaku Siap Jalani Proses Hukum

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)-disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Pantauan disway.id di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa 14 Oktober 2025, Nadiem terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink, dengan tangan diborgol. 

Meski demikian, ia tampak tenang dan menerima kenyataan hukum yang dihadapinya.

BACA JUGA:Rp2,2 T Beban Tahunan Whoosh, Pengamat Tolak APBN Bayar Utang: Biar Danantara yang Urus

BACA JUGA:Profil Muhammad Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dalam pernyataan singkat kepada awak media, Nadiem menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum meski masih dalam masa pemulihan pasca operasi ambeien.

"Mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih atas semua dukungan," ujar Nadiem di Gedung Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa, 14 Oktober 2025.

Nadiem nampak legowo--pancaran wajahnya tak bisa dibohongi, dia pun tak berbicara banyak soal pemeriksaan hari ini. Yang jelas dia menerima hasil putusan praperadilan kemarin.

"Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya, mohon doanya terimakasih," tutur Nadiem.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Mendikdikbudristek, Nadiem Makarim, untuk melawan Kejagung.

BACA JUGA:Dinilai Lecehkan Kiai Lirboyo, DPP PKB : Tayangan Xpose Milik TV Swasta Lukai Hati Umat dan Santri

BACA JUGA:Diborgol, Pasrah Praperadilannya Ditolak, Nadiem Kembali Jalani Pemeriksaan Kejagung

Nadiem mengajukan gugatan itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim dalam sidang praperadilan, Senin, 13 Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads