Penahanan Immanuel Ebenezer Diperpanjang, KPK: Untuk ke 2 Kali Hingga 30 Hari ke Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penahanan Immanuel Ebenezer diperpanjang, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa perpanjangan ke 2 kali hingga 30 hari ke depan.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Perpanjangan (masa penahanan). Saya nggak ngerti 30 atau 40 (hari), yang penting diperpanjang," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025.
BACA JUGA:Jonatan Christie Tembus Semifinal Denmark Open 2025, Ini Komentar Emosional Jojo
Hal ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut bahwa masa penahanan terhadap Noel diperpanjang selama 30 hari.
"Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November," ujar Budi.
Ia menjelaskan alasan perpanjangan penahanan ini karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan para saksi.
BACA JUGA:Regulasi AI Nasional Segera Rampung, Komdigi Targetkan Perpres Disahkan 2025
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
