Heboh Bakso Babi di Bantul Bikin Resah, Disperindag DIY Tegas: Pedagang Wajib Cantumkan Label Non-Halal

Heboh Bakso Babi di Bantul Bikin Resah, Disperindag DIY Tegas: Pedagang Wajib Cantumkan Label Non-Halal

Viralnya warung bakso di Ngestiharjo, Bantul, yang menjual bakso babi tanpa spanduk atau label nonhalal, memantik reaksi publik. --Instagram Halal Corner

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati angkat bicara soal isu viralnya bakso babi yang berjualan tanpa spanduk non-halal.

Ada beberapa peraturan daerah di DIY yang mengatur tentang makanan halal.

Namun yang paling relevan dengan peristiwa ini adalah Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal.

BACA JUGA:Awal Mula Bakso Babi di Bantul Bikin Heboh Tanpa Spanduk Non-Halal, Sudah Jualan Sejak 1990an

Keduanya berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka hasilkan memenuhi standar halal.

"Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang jaminan produk halal di DIY. Aturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha di wilayah DIY untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi atau diperdagangkan memenuhi standar halal. Ini juga mencakup kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov DIY.

Selain itu, Yuna menjelaskan jika Perda ini juga mengatur tentang pendaftaran produk halal untuk mendapatkan sertifikat halal dari lembaga yang diakui.

BACA JUGA:Pilu, Sandy Permana Punya Kedai Bakso untuk Menyambung Hidup, Istri: Kalau Entertain Gak Berjangka Panjang

Terkait kewenangan Pemda DIY sebagai pemerintah daerah juga tercantum dalam aturan ini, yakni melakukan pengawasan produk halal dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait.

"Soal sertifikasi halal, kewenangan kami juga diatur dalam Perda ini, yakni melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang pentingnya produk halal dan proses sertifikasinya. Sedangkan, Pergub Nomor 27 Tahun 2018 memberikan penjabaran lebih lanjut terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014," paparnya.

Yuna mengatakan, Pergub Nomor 27 Tahun 2018 mengatur beberapa hal teknis seperti prosedur untuk mengajukan sertifikasi halal di DIY, serta mekanisme pengawasan terhadap produk-produk yang sudah terdaftar dan beredar di pasaran.

BACA JUGA:Pilu, Sandy Permana Punya Kedai Bakso untuk Menyambung Hidup, Istri: Kalau Entertain Gak Berjangka Panjang

Pergub ini juga menyatakan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah DIY dan lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia).

"Pemda DIY melalui dinas terkait juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal. Hal ini termasuk bagaimana cara memperoleh sertifikat halal, serta aturan dan regulasi yang mengatur penggunaan logo halal pada produk makanan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads