Jeritan Hati Rojali dan Rohana, Mal Sepi Jadi Tempat Pelesir Gratis karena Dompet Menipis
Bukan untuk berbelanja, pergi ke mal hanya untuk melihat-lihat sambil mengajak keluarga. --Bianca Khairunnisa
Masyarakat kini dituntut untuk beradaptasi, mencari ruang publik alternatif, dan membangun kembali koneksi sosial di luar konteks ritel.
Sementara itu, Vera menggarisbawahi pentingnya edukasi literasi finansial dan digital agar masyarakat dapat menikmati kemudahan toko daring tanpa jatuh dalam jebakan konsumtif dan isolasi sosial.
"Kuncinya adalah keseimbangan. Gunakan toko daring untuk efisiensi, tetapi tetap pertahankan interaksi sosial dan aktivitas fisik di ruang publik yang masih ada demi menjaga kesehatan mental kita," jelasnya.
Jika dampak psikologisnya terasa di level keluarga, di sisi lain, data ekonomi juga menunjukkan tekanan yang sama kerasnya di lapangan.
BACA JUGA:Potret Sunyi Mal di Tengah Ekonomi Seret, Daya Beli Jadi Cerita Sulit
Fakta di Lapangan
Berbagai faktor memicu sepinya mal di kota-kota besar.
Salah satunya, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, telah terjadi lonjakan yang cukup mengkhawatirkan pada volume barang atau produk impor yang masuk ke Indonesia.
Terkini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri juga mengungkapkan bahwa memang telah terjadi peningkatan volume impor produk tekstil yang signifikan, terutama impor produk tekstil hilir.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, lonjakan ini sendiri dinilai cukup mengkhawatirkan karena jumlah produk impor tekstil hilir yang masuk telan melebihi kebutuhan pasar domestik, sehingga kondisi ini dapat dikatakan sebagai banjir impor.
“Fenomena banjir impor yang terjadi belakangan ini lebih banyak dialami pada produk hilir industri TPT, terutama pada industri garmen,” ungkap Alexandra kepada media secara daring, pada Sabtu 1 November 2025.
Untuk meringankan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman sendiri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Kemendag Dukung Menkeu Purbaya: Pemberantasan Impor Ilegal Harus Kita Kawal Bersama
Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Selain itu menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, aturan tersebut juga hadir sebagai cara bagi Bea Cukai untuk terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi dan melihat isu-isu yang pernah terjadi di masyarakat.
Turunkan Pajak, Ringankan Sewa Tenant, Perkuat Daya Beli Masyarakat
Akan tetapi, sepinya mal bukan sekadar persoalan tren belanja online, tetapi juga dampak dari melemahnya daya beli masyarakat dan tingginya beban pajak yang ditanggung pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
