Jangan Senang Dulu Nikita, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Pemerasan!
Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan buka suara soal siaran langsung yang dilakukan Nikita Mirzani di TikTok yang mempromosikan produk kecantikan.-Tangkapan Layar Youtube Intens Investigasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jaksel akhirnya mengajukan banding atas vonis 4 tahun Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Dokter Reza Gladys.
Banding ini sebagai respons atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepekan yang lalu.
BACA JUGA:Semringah! 23 Tahun Berlalu, Mbak Tutut dan Hary Tanoe Capai Kesepakatan Soal TPI
BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis Tak Sampai Setengah dari Tuntutan, Kejagung: JPU Pikir-pikir untuk Banding
Sehingga baik Nikita Mirzani maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengajukan banding.
“Kedua belah pihak mengajukan permohonan banding,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi, Selasa, 4 November 2025.
Dilihat Disway.id pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, tercatat bahwa baik Nikita maupun jaksa telah mengajukan permohonan banding, Senin, 3 November 2025.
Dalam laman SIPP PN Jaksel juga tertulis pada kolom “Banding,” keenam JPU yang menangani kasus Nikita Mirzani tertulis sebagai Pembanding sekaligus Terbanding.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit
Senada dengan hal itu, Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengkonfirmasi jika pihaknya juga telah mengajukan permohonan banding.
“Iya, jadi kemarin mengajukan banding,” kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa.
Adapun alasan Nikita mengajukan banding karena menilai majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan barang bukti yang diajukan pihaknya selama persidangan.
“Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” tutur dia.
Vonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dijatuhi vonis 4 Tahun Penjara usai melalui 4 bulan persidangan. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp1 Miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: