Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Pribadi
Cara Daftar dan Lapor SPT 2025 di Coretax dengan Mudah---DJP
BACA JUGA:Pengisian SPT Tahunan Mulai Bergulir, Direktoral Jenderal Pajak: Waspada Penipuan!
4. Panduan Mengisi Formulir SPT di Coretax
Proses pengisian di Coretax sedikit berbeda dibandingkan DJP Online. Sistem akan menampilkan serangkaian pertanyaan di Formulir Induk SPT, dan jawaban Anda akan menentukan lampiran yang perlu diisi.
Beberapa bagian penting yang harus diperhatikan:
A. Identitas Wajib Pajak
Data sudah terisi otomatis oleh sistem (prepopulated).
Pastikan semua informasi sesuai.
B. Ikhtisar Penghasilan Neto
Untuk pertanyaan “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”, pilih “Ya”.
Sistem akan menampilkan Lampiran L-1 Bagian D, isi data berikut:
Nomor Identitas Pemberi Kerja: masukkan NPWP perusahaan.
Penghasilan Bruto: ambil dari formulir BPA1 nomor 8.
Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya: isi dari BPA1 nomor 12.
Klik “Simpan” dan kembali ke Induk SPT.
BACA JUGA:Gaji Karyawan Hotel Bebas Pajak hingga Rp600 Ribu per Bulan, Ini Penjelasan Purbaya
C. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: