Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Pribadi
Cara Daftar dan Lapor SPT 2025 di Coretax dengan Mudah---DJP
Pilih status sesuai kondisi keluarga, misalnya K/0 (menikah tanpa tanggungan).
D. Pajak yang Dipotong oleh Pihak Lain
Jika ada potongan pajak, pilih “Ya” pada pertanyaan nomor 10a.
Isi Lampiran 1 Bagian E dengan data bukti potong (biasanya sudah otomatis terisi).
Jika belum muncul, klik “Tambah” dan isi:
NPWP Pemotong
Nomor dan Tanggal Bukti Potong
Jenis Pajak: PPh Pasal 21
Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah Pajak Dipotong
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Prediksi Rasio Pajak Akan Naik, Ekonom Ungkapkan Keraguannya
5. Bagian Akhir dan Pelaporan SPT
Jika data sesuai, maka hasil perhitungan menunjukkan status Nihil (tidak kurang dan tidak lebih bayar).
Bagian F dan G tidak perlu diisi untuk SPT Normal.
Pada bagian I, isi daftar harta di Lampiran 1 Bagian A.
Jika memiliki utang, jawab “Ya” di 14b dan isi Lampiran 1 Bagian B.
Setelah semua bagian terisi, beri tanda centang pada Pernyataan, lalu pilih “Wajib Pajak” sebagai penandatangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: