Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Pribadi

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Pribadi

Cara Daftar dan Lapor SPT 2025 di Coretax dengan Mudah---DJP

Pilih status sesuai kondisi keluarga, misalnya K/0 (menikah tanpa tanggungan).

D. Pajak yang Dipotong oleh Pihak Lain

Jika ada potongan pajak, pilih “Ya” pada pertanyaan nomor 10a.

Isi Lampiran 1 Bagian E dengan data bukti potong (biasanya sudah otomatis terisi).

Jika belum muncul, klik “Tambah” dan isi:

NPWP Pemotong

Nomor dan Tanggal Bukti Potong

Jenis Pajak: PPh Pasal 21

Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah Pajak Dipotong

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Prediksi Rasio Pajak Akan Naik, Ekonom Ungkapkan Keraguannya

5. Bagian Akhir dan Pelaporan SPT

Jika data sesuai, maka hasil perhitungan menunjukkan status Nihil (tidak kurang dan tidak lebih bayar).

Bagian F dan G tidak perlu diisi untuk SPT Normal.

Pada bagian I, isi daftar harta di Lampiran 1 Bagian A.

Jika memiliki utang, jawab “Ya” di 14b dan isi Lampiran 1 Bagian B.

Setelah semua bagian terisi, beri tanda centang pada Pernyataan, lalu pilih “Wajib Pajak” sebagai penandatangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads