Terungkap! 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Suap Jabatan, Fee Proyek RSUD, Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster kasus korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mulai dari suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Harjono, hingga dugaan gratifikasi.--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster kasus korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mulai dari suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Harjono, hingga dugaan gratifikasi.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu pada Minggu, 9 November 2025 dini hari.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka dalam 3 Klaster Perkara
Berikut Klaster Korupsi Bupati Ponorogo
1. Suap Pengurusan Jabatan
Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), disebut memberikan uang kepada Sugiri agar posisinya tidak dicopot.
Pada Februari 2025, YUM menyerahkan Rp400 juta melalui ajudan Sugiri, disusul pemberian Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono (AGP) pada April–Agustus 2025.
Kemudian, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik (NNK).
Total uang yang diterima dalam klaster ini mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk AGP.
BACA JUGA:Uang Tunai Turut Disita KPK pada Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono
KPK juga menemukan dugaan suap terkait proyek pekerjaan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar.
Pihak swasta Sucipto (SC) diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau Rp1,4 miliar kepada YUM, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya, Singgih (SGH), serta adik Sugiri, Ely Widodo.
BACA JUGA:Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK, Tiba di Gedung Merah Putih Jakarta
3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)
Selain dua perkara di atas, KPK mendapati adanya dugaan gratifikasi uang tunai Rp300 juta selama periode 2023–2025.
Rinciannya, Rp225 juta diterima Sugiri dari YUM, dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK) pada Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
