Menkes Budi Janji Permudah Rujukan BPJS Kesehatan: Tak Ada Lagi Proses Rumit!
Kemenkes sedang mempersiapkan skema baru untuk menyederhanakan proses rujukan, sehingga pasien dapat segera mengakses perawatan yang dibutuhkan tanpa hambatan birokrasi yang rumit.-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali melontarkan komitmen untuk membenahi sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
Sorotan utama kali ini adalah mekanisme rujukan berbelit dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat karena memakan waktu dan menghambat akses pasien ke layanan spesialis.
BACA JUGA:Roy Suryo CS Tidak Ditahan, Refly Harun: Alhamdulillah Penyidik Bersikap Baik!
Menkes Budi menyatakan bahwa Kemenkes sedang mempersiapkan skema baru untuk menyederhanakan proses rujukan, sehingga pasien dapat segera mengakses perawatan yang dibutuhkan tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
"Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi. Supaya menghemat BPJS juga,” tegas Menkes dalam rapat, Kamis 13 November 2025.
Keluhan Masyarakat: Rujukan Terlalu Berjenjang
Selama ini, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengharuskan pasien untuk melalui rujukan berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau Klinik Pratama.
BACA JUGA:Citra Polri Membaik: Kepercayaan Publik Capai 76,2%, Polri Tegaskan Tak Anti Kritik
BACA JUGA:COP 30 Brasil, MPR Dorong Pertamina Jadi Pemimpin Regional Pengembangan Sustainable Aviation Fuel
Pasien baru bisa dirujuk ke Rumah Sakit (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut) jika kondisi medisnya tidak dapat ditangani di FKTP.
Meskipun bertujuan untuk efisiensi dan menguatkan layanan primer, sistem ini sering menimbulkan keluhan, terutama saat pasien harus berulang kali mengurus surat rujukan atau menghadapi penolakan di tingkat primer.
"Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus dibedah jantung terbuka, dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Tipe C rujuk lagi tipe B. Nanti tipe B, rujuk lagi tipe A. Padahal yang bisa lakukan udah jelas tipe A. Tipe C, tipe B gak mungkin bisa tangani,” tegas Menkes Budi.
BACA JUGA:Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Kenaikan Upah Tak Sesuai Harapan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: