RUU KUHAP Sah Dibawa ke Paripurna, Keadilan Restoratif hingga Perlindungan Korban
Ilustrasi Gedung DPR RI: Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibawa ke paripurna pekan depan.--
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibawa ke paripurna pekan depan.
Ketua Komisi III DPR RI mengatakan RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR RI saat sidang paripurna pada 18 Februari 2025 lalu.
"Kemudian DPR RI menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat nomor B.2651/RG/0101/02/2025 tanggal 18 Februari perihal RUU KUHAP. Selanjutnya DPR RI menerima surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Habiburrokhman kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.
BACA JUGA:DPR Ungkap Rencana Sinkronisasi Qanun Aceh dan RKUHAP, Cegah Hukuman Ganda
Pembaruan KUHAP, lanjut Habiburokhman, menjadi kebutuhan mendesak mengingat tantangan yang dihadapi sistem peradilan pidana saat ini semakin kompleks.
"Karena itu, setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa RUU KUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.
BACA JUGA:Polemik RUU KUHAP: Komnas HAM Bongkar Lemahnya Pengawasan Penangkapan, DPR Akui Hakim Bisa Kewalahan
Berikut beberapa hal yang menjadi substansi RUU KUHAP antara lain:
1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Penegasan prinsip diferensi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.
BACA JUGA:Legislator Bongkar Celah Berbahaya KUHAP Lama, Sistem Pembuktian Bisa Timbulkan Praduga Bersalah
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: