MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, DPR: Kami Akan Pelajari Lebih Lanjut
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan mempelajari secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Saya baru akan mempelajari putusan MK itu. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum, jadi pertimbangan dan detailnya masih kami pelajari,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2025.
Dasco menambahkan bahwa, berdasarkan pemahaman awal, MK hanya memperbolehkan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian jika tugas tersebut masih berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.
BACA JUGA:Buruan Lamar! Indocement Group Cari Kandidat Profesional untuk 3 Posisi Penting
“Tampaknya, polisi hanya boleh ditempatkan di luar institusi untuk tugas yang bersinggungan dengan fungsi kepolisian. Tapi ini masih akan kami dalami,” katanya.
“Terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” tambahnya.
Terkait potensi putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti lewat RUU Polri, Dasco menyatakan belum ada rencana tersebut.
Ia menyebut DPR RI kemungkinan akan mengkajinya bersama dalam waktu dekat.
“Sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi Undang-Undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama. Demikian,” pungkasnya.
BACA JUGA:Revisi KUHAP Siap Disahkan! Aturan Main Polisi, Jaksa, dan Hakim Bakal Berubah Total
BACA JUGA:RUU KUHAP Sah Dibawa ke Paripurna, Keadilan Restoratif hingga Perlindungan Korban
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang aktif untuk menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: