Bukti Transparansi, Komisi III Undang LSM yang Tolak KUHAP Baru untuk Dialog Publik
Komisi III DPR RI akan mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penentang KUHAP baru untuk memaparkan KUHAP baru-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI akan mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penentang KUHAP baru untuk memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburohman mengatakan nantinya pertemuan itu akan disiarkan secara langsung di TV Parlemen.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Kemenhub Targetkan 15 Ribu Kendaraan Melakukan Rampcheck di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Impor Thrifting Dilarang, Cak Imin Minta UMKM Ubah Haluan Bisnis: Jangan Bisnis Baju Bekas Lagi
"Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-ha teknis. Agar memenuhi asas transparansi, pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen," kata Habiburohman dalam keterangannya, Kamis, 20 November 2025.
Ia mengatakan pihaknya menghormati pihak-pihak yang menentang KUHAP baru. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum.
"Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," imbuhnya.
"Menurut kami KUHAP yang disahkan kemarin merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP yang berlaku saat ini sehingga harus segera diberlakukan. Karena itu segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksaaan bisa sukses dan maksimal," sambung dia.
BACA JUGA:KPPTI 2025 Resmi Dibuka, Mendiktisaintek Dorong Kampus Tinggalkan Paradigma ‘Menara Gading’
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah hoaks terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun sejumlah hoaks yang beredar yaitu soal polisi yang bisa menyadap tanpa izin pengadilan, polisi bisa sewenang-wenang menangkap, Polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronik, dan Polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu
"Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data. Juga, hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Semuanya hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Ia menjelaskan Pasal 135 ayat (2), persoalan penyadapan akan diatur sendiri melalui undang-undang.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi sepakat jika penyadapan harus seizin ketua pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
