bannerdiswayaward

Ikhwal Nasib Ira Puspadewi: Pendulang Laba Saat Pimpin BUMN, Kini Dibui yang Memicu Perdebatan Publik

Ikhwal Nasib Ira Puspadewi: Pendulang Laba Saat Pimpin BUMN, Kini Dibui yang Memicu Perdebatan Publik

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.-jpnn.com-

JAKARTA, DISWAY.ID — Nasib Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, tengah menjadi perdebatan publik.

Khususnya, setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terkait kasus kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (JN).

Putusan yang dibacakan pada Kamis (20/11/2025) itu memunculkan diskusi luas tentang batas antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA:Reaksi Publik Usai Dirut BUMN Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Ungkit Kekhawatiran Diaspora

Ira dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari keputusan yang dipersoalkan.

“Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar ketua majelis hakim.

Yang menarik perhatian publik adalah pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim, Sunoto.

Ia menilai keputusan Ira terkait KSU dan akuisisi JN justru masuk kategori business judgement rule, yaitu keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan seharusnya tidak dikriminalisasi.

“Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas layanan penyeberangan. Karena itu, terdakwa seharusnya dibebaskan,” ujar Sunoto.

Pendapat ini sontak menjadi titik fokus diskusi, karena menyentuh persoalan lama: apakah keputusan bisnis yang berpotensi mengandung risiko dapat—atau seharusnya—menjadi objek pidana korupsi.

BACA JUGA:MENOHOK! Ferry Irwandi Bicara Sosok Ira Puspadewi, Dirut BUMN yang Dipenjara Padahal Cetak Laba Tertinggi

Ira yang memimpin ASDP dari 2017 hingga 2024 kembali menegaskan bahwa ia tidak melakukan korupsi.

Ia menjelaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara dilakukan untuk memperkuat portofolio komersial ASDP, sehingga pendapatan dari rute-rute komersial dapat dipakai untuk subsidi silang ke lebih dari 200 daerah terpencil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads