HGU IKN Dipangkas, Pemerintah Siapkan Insentif Baru untuk Tarik Investor
Hal itu dilakukan usai adanya Putusan MK soal pemangkasan hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi 95 tahun.-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada investor agar tetap ingin berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu dilakukan usai adanya Putusan MK soal pemangkasan hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi 95 tahun.
BACA JUGA:Gus Ipul: Polemik Pemakzulan Gus Yahya Masalah Internal, Diselesaikan Melalui Keputusan Ulama
BACA JUGA:Perkuat Inovasi Desa, LPDB Jadikan Koperasi Desa Merah Putih Fokus Program 2026
"Sepanjang nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain, selain insentif HGU gitu," ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senin, 24 November 2025.
Meski demikian, ia meyakini putusan MK tersebut tak mengganggu investasi.
"Ya saya yakin lebih baik ada keputusan begitu (sesuai MK). Dan saya yakin tidak akan terpengaruh (investasi di IKN)," jelas Nusron.
Ia pun mengaku belum ada instruksi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN setelah putusan MK keluar. Nusron juga mengatakan tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjaga iklim investasi.
BACA JUGA:Program BCKS Dorong Daerah Percepat Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif
BACA JUGA:Pemenang Wuling New Air EV Lite Festival Remember November Vol.3 Yogyakarta
“Nggak perlu, kalau sudah putus di MK kan otomatis itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hak atas tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui putusan perkara nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, HAT berupa hak guna usaha (HGU) dapat diberikan maksimal 95 tahun dengan skema pemberian hak, perpanjangan hak, serta pembaruan hak dalam putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Ketentuan yang dipangkas MK mencakup HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
