Cekal 5 Orang, Kejagung Tetap Bidik Potensi Tersangka dalam Kasus Korupsi Pajak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna.-disway.id/Candra Pratama-
Sebelumnya diwartakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri.
Keputusan itu pun atas permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pajak.
"Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto saat dikonfrimasi awak media, Kamis, 20 November 2025.
BACA JUGA:Fix! Pencekalan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono Dicabut, Kejagung Ungkap Alasannya
Adapun lima orang yang dimintakan cegah oleh Kejaksaan Agung adalah:
1. Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastedi
2. Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
3. Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman
4. Konsultan Pajak, Heru Budijanto
5. Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
BACA JUGA:Benang Kusut Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Tersangka Baru?
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak di direktorat diduga menerima imbalan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 18 November 2025.
"Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," sambung Anang.
Anang menuturkan bahwa sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat dugaan praktik suap tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: