Status Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Dasco: Serahkan ke DPRD Aceh
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses penanganan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS akan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan.-fajar ilman -
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses penanganan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS akan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan.
Diketahui, Mirwan yang merupakan kader Partai Gerindra, menjadi sorotan setelah diketahui melakukan perjalanan umrah ketika wilayahnya dilanda banjir bandang.
"Kalau itu kan sesuai mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, jadi kita serahkan pada DPRD setempat," ujar Dasco kepada wartawan, Senin 8 Desember 2025.
Dasco menyebut bahwa mekanisme akan berjalan melalui struktur yang berlaku.
BACA JUGA:Sabet Gelar di IMHA 2025, Apple 3 Condovilla Tunjukkan Keunggulan Konsep Mid Rise Unik
BACA JUGA:Agincourt Klarifikasi Penghentian Operasi: Fokus Tanggap Darurat dan Verifikasi KLH
"Ini ada ketua mahkamah, ketua partai, nanti akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di partai," tegasnya.
Dasco yang juga Wakil ketua DPR RI, menjelaskan bahwa Mirwan MS bergabung sebagai kader Gerindra pada saat Pilkada.
Menurutnya, DPP sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas tindakan meninggalkan daerah saat bencana.
"DPP sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, dan tadi juga kita sudah sampaikan, secara partai kita mengusulkan kepada Kemendagri untuk mengevaluasi serta menindaklanjuti UU No. 23 Tahun 2014," ucapnya.
BACA JUGA:Banjir dan Longsor Sumatera: ILUNI UI Bergerak, Ahmad Sahroni Ikut Bantu
Gerindra, lanjut Dasco, juga mengusulkan agar Mirwan diberhentikan sementara demi memastikan penanganan bencana berjalan maksimal.
"Selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar dapat ditunjuk Plt yang bisa memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar," harapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: