Polda Metro Terima LP Dugaan Penghinaan Suku Sunda oleh Resbob: Ditangani Direktorat Siber
Konten Kreator Adimas Firdaus Putra alias Resbob ditangkap kepolisian di wilayah Jawa Timur buntut konten penghinaan suku sunda yang viral di media sosial-Info Jabar-Instagram Info Jabar
Seperti diketahui, viral video Resbob diduga menghina suku Sunda dengab melontarkan kata-kata kasar pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelapor mengaku melihat melihat konten tersebut di Instagram.
Lokasi kejadian diketahui berada di Gedung Yarnati lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat, tempat diduga dilakukannya siaran langsung.
BACA JUGA:Bencana Banjir Badang di Sumatera Berdampak pada Sekitar 70 Cagar Budaya dan Museum
Pelapor menilai ucapan tersebut telah menyinggung martabat masyarakat Sunda yang dikenal menjunjung tinggi nilai kesopanan dan keramahan (someah hade ka semah).
Pelapor juga menyebut pernyataan ini sebagai tindakan pengulangan, mengingat sebelumnya Adimas sempat terlibat kasus serupa terhadap figur publik lain namun diselesaikan secara kekeluargaan.
Adimas dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal terkait ujaran kebencian, antara lain:
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan kebencian atau permusuhan SARA
Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Pasal 55 jo. 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana
Adapun pelapor menyiapkan sejumlah alat bukti berupa:
Dua saksi: Muhajir dan Andhika Yudha Perwira
Satu flash disk berisi:
Screenshot akun Instagram cat_warrior_indonesia
Screenshot akun adimasfirdauss/Resbobb
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: