Dua Korban Kekerasan Oknum TNI Ajukan Uji Materiil UU Peradilan Militer ke MK
Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, 2 korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota TNI mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK)-Dok. LBH Medan-
BACA JUGA:Waduh! 15 WN Cina Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Kalbar, Bawa Air Softgun dan Sajam!
Sementara dalam kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran di Kabupaten Karo, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa sipil sebagai eksekutor.
Namun hingga kini, menurut pemohon, POMDAM I/Bukit Barisan belum menetapkan tersangka dari unsur TNI, meski dugaan keterlibatan anggota TNI telah disampaikan dalam persidangan dan alat bukti telah diserahkan kepada penyidik
"Saat ini hanya menghukum 3 terdakwa sipil yang menjadi eksekutor lapangan dengan Seumur Hidup. Tetapi sampai sekerang POMDAM I/BB belum juga menetapkan tersangka, padahal dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini secara jelas telah disampaikan di persidangan dan Eva juga telah menghadirkan alat bukti kepada penyidik Pomdam I/BB," tuturnya.
Para pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional dan berpotensi melanggengkan impunitas.
Karena itu, mereka memohon agar MK mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Oleh karena itu Judicial Review terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu melalui kuasanya LBH Medan, Kontras, Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm nantiya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi agar kedepan tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan Keadilan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: