Koruptor Jangan Lari! Perampasan Aset Bisa Digelar Tanpa Ada Putusan Pidana

Koruptor Jangan Lari! Perampasan Aset Bisa Digelar Tanpa Ada Putusan Pidana

RUU ini fokus pada konsep kedua. Yakni non conviction atau merampas aset kejahatan tanpa harus ada putusan pidana terlebih dahulu.-dok Disway-

Salah satunya, jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri dan tidak diketahui dimana keberadaanya, atau sakit permanen atau perkara tidak dapat disidangkan.

"Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi di kemudian hari diketahui masih terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads