SE Mendagri: ASN Pemda Boleh WFH Tapi Layanan Publik Tetap Berjalan

SE Mendagri: ASN Pemda Boleh WFH Tapi Layanan Publik Tetap Berjalan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Surat tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).



BACA JUGA:Bahlil Dapat Pemasok Minyak Mentah Pengganti Timteng, Amerika atau Rusia? Lihat Data Ini

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Pede APBN Aman Meski Perang Timur Tengah Makin Bergejolak

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.



“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” imbuh Mendagri.



Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda.

BACA JUGA:Prabowo dan PM Takaichi Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia–Jepang di Berbagai Sektor

BACA JUGA:Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Blok Masela

Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.



Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: