Penahanan Ade Yasin atas Perkara Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2021 Diperpanjang
Ade Yasin -Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id/Foto: Dok.Ade Yasin -disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Guna pendalaman proses penyidikan, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan tersangka Ade Yasin cs selama 40 hari kedepan.
”Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud,” papar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Disway.id, Jumat 13 Mei 2022.
Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022 sebagai berikut:
BACA JUGA:Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap karena Diduga Suap BPK untuk Raih WTP
- AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
- MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
- IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1
- RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
- ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
- AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
- HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
- GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK Jumat, memanggil 6 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai tersangka.
Enam saksi, yaitu Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor Andri Hadian, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Tahun 2019-sekarang Ruli Fathurahman.
Kemudian, PNS/Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya, dan Inspektur/mantan Kepala BPKAD 2019-2021 Ade Jaya.
BACA JUGA:Ade Yasin Seret 11 Koleganya dalam Pusaran Kasus Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Ade Yasin berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Kemudian BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim pemeriksa yang terdiri atas ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.
BACA JUGA:Ade Yasin Berlebaran di Sel Tahanan KPK, Batal Bersua Dubes Hungaria
KPK mengungkapkan AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya, AY merespons dengan mengatakan diusahakan agar WTP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: