Ingat Ya! Tak Semua ASN Dapat THR dan Gaji Ke-13 Loh, Ini Kriteria Khususnya

Ingat Ya! Tak Semua ASN Dapat THR dan Gaji Ke-13 Loh, Ini Kriteria Khususnya

Kemnaker Terima 5.148 laporan hingga 29 April 2022--

JAKARTA, DISWAY.ID - Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dipastikan akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di lebaran tahun ini.

Ketiga kategori ASN yang dipastikan juga akan mendapat THR dan gaji ke-13 yakni ada presiden, wakil presiden, menteri plus wakil menteri.

Pembagian THr juga sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Dalam aturan itu, ternyata tidak semua ASN akan mendapat THR loh. Ada kriteria khusus yang membedakan mana yang dapat dan mana yang tidak dapat.

BACA JUGA:Fakta Terbaru, Ini Daftar Korban Reruntuhan Alfamart Gambut di Kalsel Roboh

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Macet Parah, Jokowi Minta Warga Hindari Berangkat Tanggal Ini

Merujuk pada PP 16/2022, tertulis kalau pemberian THR dan gaji ke-13 ini tidak diberikan jika ASN yang bersangkutan sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu bisa saja ASN sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan juga tidak akaan mendapat THR ataupun gaji ke-13.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.

Kemudian di dalam PP itu juga tertulis pencairan THR dan gaji ke-13 akan menggunakan dana APBN.

BACA JUGA:Kisah Haru, Ibu Guru Tetap Mengajar Meski Nebulizer Terpasang di Mulutnya

BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian Kompak Naik pada Selasa 19 April 2022, UBS Rp 1.022.000 per Gram

Dengan demikian dapat diartikan bahwa PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja pada lembaga penyiaran menerima THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, maka PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads