Pemerintah Sedot Rp 199,4 Triliun, Sri Mulyani: Bulan Februari Tumbuh 36,5 persen

Pemerintah Sedot Rp 199,4 Triliun, Sri Mulyani:  Bulan Februari Tumbuh 36,5 persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati-Setkab-

JAKARATA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerimaan pajak sampai akhir Februari 2022 mencapai Rp 199,4 triliun atau tumbuh 36,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan penerimaan pajak di Februari 2022 lebih rendah dari bulan sebelumnya dengan pertumbuhan sebesar 59,4 persen. Hal ini disebabkan oleh penerimaan pajak mulai membaik pada Februari 2021 lalu.

"Sampai dengan Februari, penerimaan pajak kita memang sangat kuat, Rp 199,4 triliun atau 15,8 persen dari target. Pertumbuhan penerimaan pajak ini 36,5 persen," kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang dipantau di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Pastikan BBM dan Tarif Listrik Tak jadi Naik, Begini Alasannya

Karena itu, pertumbuhan pajak yang cukup tinggi pada Januari-Februari 2022 juga diperkirakan tidak akan terus berlanjut karena penerimaan pajak di 2021 lalu sebagai dasar perbandingan juga terus mengalami perbaikan.

Menurut Menkeu, perbaikan ini dipengaruhi oleh pemulihan aktivitas ekonomi dari dampak Covid-19, yang juga tampak dari peningkatan nilai ekspor dan impor serta Purchasing Managers' Index.

"Semuanya itu menggambarkan aktivitas kegiatan ekonomi sehingga penerimaan pajak kita ikut naik," kata Sri Mulyani.

BACA JUGA:Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus di Seluruh Sumbar

Secara rinci, pada Februari 2022, penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp 110,2 triliun atau 17,4 triliun dari target dan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 74,2 triliun atau 13,4 persen dari target.

Adapun penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lain mencapai di Rp1,5 triliun atau 5,1 persen dari target, sementara PPh migas capai Rp 13,5 triliun atau 28,6 persen dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkeu