Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Terkait Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Terkait Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg

Terdakwa Kolonel Priyanto divonis seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.-Tangkapan Layar Video-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Kolonel Proyanto divonis penjara seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli di Nagrek, Jawa Barat.

Putusan vonis seumur hidup tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022.

Selain divonis seumur hidup, Kolonel Priyanto mendapat pidana tambahan yaitu dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada sidang pembacaan vonis tersebut.

BACA JUGA:Viral Pria Nikahi Seekor Kambing di Gresik, Awalnya Mengaku Dapat Wangsit

Hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Terdakwa Priyanto, Kolonel. Inf. NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana," ucap Brigjen Faridah Faisal.

Di mana, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana:

Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Ketiga, menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama.

BACA JUGA:Anies Baswedan Takziah Eril ke Kediaman Ridwan Kamil, Sampaikan Duka Cita Masyarakat Jakarta

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup,  pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," katanya.

Sebelumnya, Oditor militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: