Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Terkait Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg
Terdakwa Kolonel Priyanto divonis seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.-Tangkapan Layar Video-
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.
BACA JUGA:Kebaikan Eril yang Sebenarnya Tidak Untuk Diceritakan Ridwan Kamil
Kasus yang melibatkan Kolonel Priyanto ini yaitu saat bersama dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Kolonel Priyanto membawa sejoli yang menjadi korban tersebut ke luar daerah.
Kemudian, membuang tubuh keduanya ke anak Sungai Serayu.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Sedangkan Hendi diduga saat dibuang masih hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: