Sumber Dana Khilafatul Muslimin Terungkap, Polisi Temukan Organisasi Pimpinan Abdul Qodir Baraja Disokong...
Pimpinan Khilafatul Muslimin Lampung Abdul Qodir Hasan Baraja saat berada di Mapolresta Bandarlampung, sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). FOTO HUMAS POLDA LAMPUNG--
JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi menemukan fakta baru sumber dana kelompok Khilafatul Muslimin. Polri menemukan bahwa sumber dana yang digunakan kelompok pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja itu berasal dari dana internal.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap fakta terbaru terkait sumber dana yang digunakan kelompok Khilafatul Muslimin untuk mendukung kegiatan organisasi tersebut.
Menurut Ramadhan, penggalangan dana kelompok tersebut dari internal itu sendiri.
"Artinya kotak amal, sesama mereka pada kegiatan-kegiatan majelis. Jadi, baru internal," kata Ramadhan di Jakarta Kamis 9 Juni 2022.
Perwira tinggi polri itu mengatakan perihal sumber dana dari luar yang mendukung kelompok tersebut masih dilakukan penelusuran.
"Apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin ini, masih kami tracing," ujar Ramadhan.
Ramadhan memastikan pihaknya bakal menelusuri semua aliran dana yang masuk untuk mendukung kegiatan kelompok tersebut.
BACA JUGA:Abdul Qodir Baraja Ditangkap, Polisi Usut Sumber Dana Khilafatul Muslimin
"Kami akan telusuri apakah ada sumber sumber yang mendukung kegiatan itu," ujar Ramadhan. Ramadhan juga enggan memerinci kisaran dana hasil penyebaran kotak amal setiap acara majelis kelompok tersebut.
"Belum proses masih pendalaman. Kami matangkan dahulu, baru kami sampaikan," kata Ramadhan.
Polisi sendiri menyebutkan kelompok itu memiliki website dan buletin yang digunakan untuk menyerukan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi Pancasila.
Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu. Abdul Qodir yang pernah terlibat kasus terorisme itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Abdul Qadir Baraja Ditangkap, Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Meresahkan Masyarakat
Khilafatul Muslimin bahkan mengeklaim khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat. Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: