Kembalikan Dana Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Masih Tunggu Intruksi

Kembalikan Dana Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Masih Tunggu Intruksi

Reza Oktovian/Reza Arap-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID, Bareskrim Polri memeriksa sejumlah publik figur terkait aliran dana kasus Binary Option platform Quotex, Doni Salmanan, salah satunya Reza Oktovian atau terkenal dengan nama Reza Arap.

Setelah pemeriksaan, Reza Arap kepada awak media mengaku dicecar pertanyaan terkait donasi yang bernilai fantastis dari Doni Salmanan. 

Pokoknya kita jelasnya semuanya. Sampai ngantuk gue,” ujar Reza Arap di hadapan awak media di Bareskrim Polri Kamis (17/3/2022).

Saat disinggung soal nasib uang donasi sebesar Rp 1 miliar yang diterima Reza Arap apakah harus dikembalikan atau tidak, Kuasa Hukum Reza Arap, Irfan Fauzi mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan jawaban tegas. 

“Untuk pertanyaan itu kita tidak bisa menjawab, kita menunggu instruksi dari penyidik selanjutnya,” jawabnya berteka teki.

Kasus yang menjerat Doni Salmanan disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang, semua aliran dananya dilacak oleh penyidik. Dan ternyata dana Doni Salmanan mengalir ke beberapa selebriti atau publik figur.

Irfan Fauzi menambahkan, semua keterangan sudah disampaikan kliennya secara lengkap ke hadapan penyidik.

“Semua keterangan sudah kita berikan ke penyidik, jadi untuk keterangan lebih lanjut silakan tanyakan ke penyidik,” papar Irfan Fauzi.

Beberapa artis pun sudah diminta keterangannya oleh penyidik terkait kasus Doni Salmanan. Mereka adalah Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus trading binary option di platform Quotex. Penetapan tersangka ini diambil penyidik dari hasil gelar perkara setelah Doni Salmanan menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Tak hanya ditetapkan tersangka, Doni Salmanan juga dikenakan penahanan. Dia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Doni Salmanan juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jpg/jawapos/jabarekspres)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: