Vanessa Khong dan Sang Ayah Dicekal ke Luar Negeri, Antisipasi Kabur saat Proses Penyidikan?

Vanessa Khong dan Sang Ayah Dicekal ke Luar Negeri, Antisipasi Kabur saat Proses Penyidikan?

Vanessa Khong dicekal ke luar negeri--PMJ News

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak polisi melarang keras 3 tersangka baru kasus invetasi bodong Binomo untuk pergi ke luar negeri.

Polisi pun mengambil langkah pencekalan dengan menghubungi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Ketiga tersangka itu yakni, Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sebagai ayah dari Vanessa.

BACA JUGA: Pendaftaran Bintara Polri Diperpanjang, Polda Banten: Ayo Segera Daftar

Kabar pencekalan tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 12 April 2022.

Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap para tersangka dilakukan dalam rangka proses penyidikan. Sehingga ketiganya tidak dapat kabur ke luar negeri.

BACA JUGA: Bermain HP Sebelum Tidur Bisa Picu Kebutaan? Begini Penjelasan Ahli

"Pencekalan demi kepentingan penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, peran dari ketiganya terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

BACA JUGA: Polresta Cirebon Siapkan Ribuan Rambu Lalin Jelang Mudik Lebaran 2022

Nathania Kesuma diketahui menandatangi pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz. Selain itu, ia juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.

Kemudian, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: