Hati-hati Sistem Tilang Online Lewat Foto HP Mulai Berlaku, Berkendara di Jalan Biasa Bisa Kena Tilang Loh
Sistem Tilang Online Lewat Foto HP Mulai Berlaku-@romansasopirtruck-Instagram
SUKOHARJO, DISWAY.ID - Tersebar foto tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang melibatkan beberapa pengendara motor di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Beberapa pengendara motor yang diduga terkena tilang elektronik karena tidak mengenakan helm saat sedang berkendara.
Diduga kuat tilang elektronik itu bermula dari sistem tilang online yang mana berasal dari pengaduan lewat foto.
BACA JUGA:Tangerang Selatan Kirim Sampah ke Kota Serang dan Bayar Rp 21 Miliar
BACA JUGA:Ikan Air Tawar 'Terjumbo' Berhasil Ditangkap di Kamboja, Butuh Satu Lusin Orang Mengangkatnya!
Jadi, ada pengendara lain yang mengadukan seorang pengendara karena dianggap telah melanggar aturan berkendara. Salah satunya tidak mengenakan helm.
Foto pengendara yang terkena tilang elektronik itu diunggah oleh akun Instagram dengan nama @romansasopirtruck.
"Hati-hati slurd! Patuhi aturan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu-lintas. Soalnya sekarang dimana-mana banyak camera," tulis akun Intsagram itu.
Bahkan yang jadi pusat perhatian yakni ada salah satu pengendara motor yang terkena tilang elektronik.
BACA JUGA:Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO
BACA JUGA:Datangi Mabes Polri, Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Terkait DNA Pro
Pengendara motor itu ditilang karena tidak mengenakan helm, tetapi saat berkendara di area persawahan saja. Bukan di jalan raya yang luas.
Sejumlah netizen merasa bingung, kenapa bisa seorang pengendara motor yang hanya melintas di area persawahan ikut terkena tilang elektronik.
"Kejar target apa gimana sampe kesawah2 segala," tulis salah seorang netizen.
"Yg pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?," sahut netter lain.
BACA JUGA:Fabio Vieira Rekrutan Anyar Arsenal Mengaku Introvert: Aku Lebih Suka di Rumah Bareng Pacar
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Gencarkan Kampanye Urban Disaster Management
Dari foto yang diunggah bisa dilihat adanya lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya ada foto pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Dalam surat penilangan itu juga dilengkapi dengan keterangan tidak menggunakan helm.
Selain itu tertulis nama lengkap Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang telah menandatangani surat tilang elektronik yang viral itu.
Diketahui aturan tilang elektronik sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Honda Bangun Pabrik Baru Khusus Produksi Kendaraan Listrik di Tiongkok
Aturan tersebut dibuat khusus pengendara yang tidak melanggar aturan. Hukumannya bisa terkena denda atau yang lebih parah lagi bisa dipenjara.
View this post on Instagram
Berikut bunyi Pasal 291 ayat 2:
Pengendara yang tidak mengenakan helm atau helm-nya tidak terstandar SNI akan dikenakan tilang dari pihak kepolisian.
Tindakan itu dianggap melanggar lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: