Perusahaan Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bakal Ditindak Tegas, Sanksi Rp 1 Miliar

Perusahaan Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bakal Ditindak Tegas, Sanksi Rp 1 Miliar

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan meski masih status pekerja aktif-ilustrasi-Berbagai sumber

"Saya kira ini harus di bawah ke ranah hukum, kalau tidak ada efek jera saya kira perusahaan juga masih akan enggan. Siapa yang pernah ditarik ke pidana? Kalau tidak ada, jangan berharap kita bisa mengoptimalkan para pekerja kita bisa masuk didaftarkan pemberi kerja," tandas politisi PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA:Oknum Polisi Sembunyi di Atas Loteng Saat Digerebek Massa, Diduga Selingkuhi Istri Rekannya

BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama Korea Lee Min Ho yang Baru Berulang Tahun ke-35

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan masih ada sekitar 23.113 perusahaan yang melakukan ketidakpatuhan pada aturan-aturan SJSN. 

Modusnya beragam, mulai dari perusahaan belum mendaftarkan diri dan pekerjanya padahal masuk ke dalam kategori wajib BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian ada juga  perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja pada BPJS Ketenagakerjaan, padahal semua pekerja wajib didaftarkan. 

Ada juga perusahaan yang melaporkan upah pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. 

Padahal, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Maks Levin Wartawan Ukraina Tewas Ditembak Tentara Rusia, ‘32 Wartawan Telah Tewas Sejak Februari 2022’

BACA JUGA:Minta Aturan Penghapusan Honorer Ditinjau Kembali, Pemkab Tangerang Ungkap Alasanya

Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.

Bila terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, bahkan hingga pidana. 

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. 

Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: