21 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp 19 M Selama Semester I 2022

21 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp 19 M Selama Semester I 2022

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kanan) dalam acara penandatangan pakta integritas bersama Pemprov Banten, Kejari dan pemerintah kabupaten/kota di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat 24 Juni 2022. Kejati Banten telah menet-Tirta Dewa/Bantenraya.com-

"Saya minta perhatian seluruh Kajari, tidak bermain dalam perkara, tidak melukai masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Refly Harun Anggap Keliru Yenny Wahid yang Tuding Cak Imin Bisanya Ambil Partai Punya Orang

Menurutnya, Kejati harus bisa memberikan outcome untuk masyarakat dan juga pemerintah daerah.

Salah satu caranya adalah dengan menghentikan perilaku koruptif tersebut.

"Bentengi diri kita untuk menolak segala intervensi atau pengaruh manapun dalam pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa," ucapnya.

"Termausk dalam oknum aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan yang mengatasnamakan institusi atau pimpinan Kejaksaan. Tolak," pungkasnya.

(Artikel ini telah tayang di bantenraya.com dengan judul Semester I 2022, Kejati Banten Tetapkan 21 Tersangka Korupsi, Kebanyakan Tersandera Fee Proyek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bantenraya.com