Selain Dugaan Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Persoalkan HP Sang Brimob asal Jambi yang Hilang

Selain Dugaan Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Persoalkan HP Sang Brimob asal Jambi yang Hilang

Dugaan kuasa hukum pelaku pembunuhan Brigadir J tak hanya Bharada E, namun beberapa orang.-M. Ichsan-disway.id

"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin.

BACA JUGA:Tasya Farasya Umumkan Hamil Anak Kedua: Ayang Part 2 Cooming Soon...

BACA JUGA:Banyak Kejanggalan, Keluarga Desak Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang, Kuasa Hukum: Jangan-jangan...

Hilangnya Handphone Brigadir J Dipersoal

Tak hanya itu saja, Kamaruddin juga mempersoalkan hilangnya Handphone (HP) milik Brigadir J yang hilang saat peristiwa baku di rumah Kadiv Propam itu terjadi.

Kamaruddin pun membuat laporan atas dugaan pencurian dan penggelapan HP.

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan hp sebagaimana dimaksud 362 KUHP junto Pasal 372, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," tambahnya.

BACA JUGA:Tak Ada Penembakan Antar Polisi Brigadir J dan Bharada E, Kuasa Hukum: ‘Hanya Sekadar Narasi’

BACA JUGA:Diduga Ada Pembunuhan Berencana, Keluarga Brigadir J Serahkan Bukti Video dan Chat WhatsApp ke Bareskrim

Siapa Terlapornya?

Kamaruddin mengatakan, laporan yang dibuatnya ini ditujukan karena untuk menghindari adanya polemik.

Ia nggan berkomentar terkait terlapor dalam laporan yang dilayangkan tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kita laporan resmi dulu supaya kita nggak berpolemik," lanjutnya.

Pasca mencuatnya kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.

BACA JUGA:Gudang Kabel di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar, Diduga Gegara Obat Nyamuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: