Lemkapi: Penonaktifan 2 Pejabat Polri Menjadikan Kasus Penembakan Brigadir J Semakin Jelas

Lemkapi: Penonaktifan 2 Pejabat Polri Menjadikan Kasus Penembakan Brigadir J Semakin Jelas

Menurut Lemkapi, penonaktifan 2 pejabat Polri yaitu Karo Paminal Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto akan menjadikan kasus penembakan Brigadir J semakin jelas.--Tangkapan layar/facebook Reston Pratama Siregar Naburju

BACA JUGA:Sudah 2 Pekan Ny. Sambo Masih Bungkam, Komnas Perempuan Minta Publik Diam Dulu: Kalau Dia Saksi, Dia Butuh...

BACA JUGA:Akankan Ada Lagi Pejabat Polri Dinonjobkan? Perintah Presiden Selesaikan!

Sebelumnya di beritakan Keputusan penonaktifan 2 pejabat Poilri tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Penonaktifan 2 pejabat Polri ini diharapkan dapat membantu dalam kelancaran penyidikan kasus tewasnya Brigadir J,” tambah Irjen Pol Dedi.

Selain itu terkait dengan masalah ekshomasi pihak kepolisian akan segera membentuk tim agar ekshumasi segera mungkin.

BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit Nonaktifkan 3 Perwira Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Sudah Tersangka?

Sedangkan terkait dengan CCTV bahwa akan segera dilakukan penyidikan yang akan digunakan sebagai materi dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J yang sebelumnya di informasikan akibat penembakan antar Polisi dengan Bradha E di rumah rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya diberitakan bahwa salah satu tuntutan dari pihak keluarga Brigadir J kepada Polri adalah meminta rekaman CCTV rute perjalanan Magelang Jakarta.

BACA JUGA:Arahan Tegas Jokowi Soal Tewasnya Brigadir J, Peringatkan Kasus Tak Ditutupi: Buka Apa Adanya

BACA JUGA:Apa ‘Dosa’ Brigjen Hendra Kurniawan sampai Dinonaktifkan dari Jabatannya? Ini Profil dan Klarifikasinya

Permintaan ini diajukan untuk mengungkap penyebab kematian dari Briggadir J yang sebelumnya di katakana oleh pihak kepolisian akibat penembakan antar Polisi dengan Bradha E di rumah rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Atas permintaan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan dari pihak penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: