VR Pacar Brigadir J Diperiksa di Polda Jambi Lalu Putri Chandrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Kapan?
Putri Chandrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo.-Foto.Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – VR yang kabarnya kekasih almarhum brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri di Polda Jambi.
Menariknya pemeriksaan itu telah dilakukan secara marathon sejak Jumat-Minggu 22-24 Juli 2022. Lalu apa yang menjadi bahan pemeriksaan, apakah ini terkait ancaman yang diterima brigadir J?
“Iya diperiksa dia (VR). Dia bersama kami diperiksa di Polda. Itu pemeriksaan dari Jumat kemarin sampai hari ini,”ungkap bibi almarhum Brigadir J, Roslin Simanjuntak, Minggu 24 Juli 2022.
BACA JUGA:Putri Candrawati Minta Perlindungan ke LPSK, Keterangan Bharada E Sudah Didalami
Ketika ditanya apa substansi pemeriksaan tersebut Rosli mengaku sama sekali tidak mengetahui apa hubungannya hingg VR diperksa.
Pasalnya, Putri Chandrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo hingga hari ini belum juga diketahui kapan pemeriksaannya?
Pengacara keluarga Brigadir J Ramos Hutabarat juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Bahkan dirinya berkesempatan mendampingi VR yang diperiksa 3 hari berturut-turut.
Lalu kapan Putri Chandrawati Istri Kadiv Propam Irjen Fedy Sambo diperiksa, ini akan semakin menarik babak polisi tembak polisi yang terus menjadi perhatian publik.
Apakah Putri Chandrawati masih dibayangi trauma? Kabarnya, emosional istri sang jenderal itu belum stabil.Insiden pelecehan dan penodongan senjata membuat ibu 4 anak itu depresi dan mengalami gangguan sulit tidur.
Kamaruddin Simanjuntak Pegang Bukti Elektronik
Pengacara Keluarga Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengakui pihaknya telah menemukan jejak elektronik dugaan pembunuhan terencana terhadap Yoshua.
“Satu hal yang perlu diinformasikan adalah kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana, artinya ada rekaman elektronik,” kata Kamaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: