Mantan Kadensus 88 Sebut Bharada E Punya Kekuatan Sakti, Melebihi Jenderal!

Mantan Kadensus 88 Sebut Bharada E Punya Kekuatan Sakti, Melebihi Jenderal!

Mantan Kadensus 88, Bekto Suprapto Sebut Bharada E Punya Kekuatan Sakti---Istimewa

Meski tidak pernah mendengar adanya kabar Bharada E diperiksa, tetapi Aryanto meyakini bahwa sosok yang diduga telah membunuh Brigadir J itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Jumat 29 Juli 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

BACA JUGA:Tewas Tenggak Racun Setelah Buron Otaki Penembakan Istri, Ini 5 Fakta Kopda Muslimin, Nomor 2 Pacar Jadi Motif

Akan tetapi dia merasa ada keanehan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak diungkap secara publik dengan alasan dapat mengganggu proses penyelidikan.

"Bharada E pasti sudah diperiksa penyidik maupun tim khusus yang dibentuk Kapolri. Kenapa? Keterangan dia bilang membela diri lalu menembak lima kali dari siapa kalau bukan keterangan saksi," tutur Aryanto.

"Cuma oleh polisi tidak dipublis. Karena itu dianggap bisa mengganggu jalannya penyidikan. Itu lucunya. Alasannya kan sering begitu polisi," sambungnya.

Lebih lanjut, Aryanto menganggap Bharada E lebih sakti karena para jenderal saja sudah dinonaktifkan statusnya, tetapi justru dia belum dilakukan penindakan apapun.

BACA JUGA:Prakiraan BMKG Cuaca DKI Jakarta, 29 Juli 2022: Jangan Heran, Hari Ini Akan Panas Sekali

BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Susno Duadji Yakin Polri Tidak Akan Mempertaruhkan Marwahnya untuk Sesuatu yang Lebih Kecil

"Tiga perwira itu nonaktif untuk menghilangkan hambatan psikologis. Tapi kalau Bhadara E mau dinonaktifkan atau mau dipecat nggak ada pengaruhnya terhadap penyidikan ini." tutupnya.

Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa polisi telah melanggar beberapa aturan dalam berupaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Bambang meyakini bahwa ada beberpaa aturan dasar yang jelas dilanggar dalam mencoba memecahkan misteri tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Aturan yang dilanggar yakni ada tempat kejadian perkara (TKP) dan terkait pelaksanaan prarekonstruksi.

BACA JUGA:Juara Koleksi

BACA JUGA:Dorong Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Gandeng TVS, Viar dan Mitsubishi, Konsumen Dimudahkan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads