Belum Adanya Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Kompolnas Ungkap Alasannya.
Terkait dengan belum adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut, pihak Kompolnas menjelaskan alasan di balik sikap Polri itu.-ilustrasi-
Mendengar pendapat itu, membuat Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji merasa setuju dengan apa yang sudah disampaikan Aryanto Sutadi.
Susno mengatakan sudah seharusnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya pun masih bisa berubah.
Apabila Bharada E terbukti tidak bersalah dan melakukan pembelaan diri, maka semua keputusan akhir bisa diambil saat pengadilan berlangsung.
"Sudah beberapa keputusan pengadilan yang diprotes masyarakat tetap tersangka, nanti kalau betul dia (Bharada E) membela diri, ya pengadilan lah yang memang memutuskan," tutur Susno Duadji.
BACA JUGA:Ngotot Main di Liga Champions, Ronaldo Sampe Ngelamar ke Napoli
Kemudian Aryanto Sutadi mengkorelasikan kasus Bharada E dengan seseorang yang mengalami insiden perampokan.
Meski seseorang membunuh perampok yang mengancam nyawanya, tetapi tindakan seperti itu akan tetap diproses oleh polisi.
"Walaupun nanti kan memang dibebaskan karena dia membela diri. Nah kayak gitu, makanya kemarin masyarakat ngajari bahwa sekarang polisi jadi hakim," ungkap Aryanto.
Sekadar informasi, sampai saat ini status Bharada E masih sebagai saksi dari kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Kebakaran Pabrik di Kalideres, Damkar Kerahkan 110 Personel
Karena statusnya masih menjadi saksi, maka tidak mungkin polisi bisa menahan Bharada E.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Bharada E bisa dijadikan tersangka ke depannya.
Sebelumnya, mantan Kadensus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyebut Bharada E sebagai sosok yang sangat sakti karena kekuatannya bisa melebihi jenderal.
Ia meyakini bahwa Bharada E punya daya tarik yang paling tinggi dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: