Belum Adanya Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Kompolnas Ungkap Alasannya.

Belum Adanya Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Kompolnas Ungkap Alasannya.

Terkait dengan belum adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut, pihak Kompolnas menjelaskan alasan di balik sikap Polri itu.-ilustrasi-

JAKARTA. DISWAY.ID – Meskipun dalam keterangan kepolisian yang mengatakan bahwa Brigadir J tewas ditembak Bharada E dalam aksi Polisi tembak Polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, namun hingga saat ini masih belum adanya tersangka.

Terkait dengan belum adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut, pihak Kompolnas menjelaskan alasan di balik sikap Polri itu.

Sementara itu Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengatakan bahwa sudah seharusnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya pun masih bisa berubah.

Sedangkan Yusuf Warsyim selaku Komisioner Kompolnas menilai bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Detik-detik Sebelum Brigadir J Ditembus Timah Panas Bharada E, Masih Sempat Bercanda dengan Rekannya

BACA JUGA:Yuni Shara Pernah Nyanyi Pakai Baju Seksi di Hadapan Presiden Soeharto: Ndak Apa-apa Yun...

Dalam kasus tersebut, terdapat laporan dua laporan terkait dengan tewasnya Brigadir J

Lapiran pertama adalah istri Ferdy Sambo dan laporan kedua adalah dari keluarga Brigadir J. 

Dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J, tim khusus yang dibentuk kapolri menjamin akan penyelesaian kasus ini.

"Tim khusus sudah dibentuk. Saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan harapan Presiden Jokowi untuk dibuka apa adanya," terang Yusuf.

BACA JUGA:Ini Alasan Polisi Belum Menahan Roy Suryo yang Sudah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

BACA JUGA:Waktu yang Tepat Baca Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Jangan Sampai Kelewatan!

Adapun belum ditetapkannya tersangka, lanjut Yusuf, karena Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya.

Proses dalam penetapan tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: